Peran air sebagai sumber kehidupan sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Sudah mutlak bahwa semua makhluk hidup butuh air untuk bisa bertahan hidup, termasuk juga manusia. Namun sangat disayangkan, bahwa rusaknya lingkungan hidup membuat kebutuhan air bersih sulit untuk didapatkan walaupun negara kita sebenarnya termasuk negara tropis. Peran PDAM pun sepertinya tidak begitu banyak berpengaruh, jika air yang kita gunakan sebagai kebutuhan air minum.
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama kita yang tinggal di kota besar, peran air bersih untuk aktivitas mencuci pakaian menempati urutan yang tinggi disamping untuk minum. Paling tidak kita membutuhkan air bersih sedikitnya 3 ember untuk mencuci dan membilas pakaian. Bisa dibayangkan, kalau tiap-tiap rumah tangga melakukan hal yang sama, berapa meter kubik air bersih yang dibutuhkan?
Berkaitan dengan masalah tersebut di atas, PT Unilever Indonesia Tbk, mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan produk barunya yang diberi nama “Molto Ultra Sekali Bilas”. “Molto Ultra Sekali Bilas” dilengkapi dengan bahan penghilang deterjen, yang sanggup menghilangkan deterjen dalam sekali bilas dan mencegah kotoran menempel kembali pada pakaian. Dengan “Molto Ultra Sekali Bilas” kegiatan mencuci menjadi lebih praktis, hemat air, hemat waktu dan hemat tenaga.
Namun, bagaimana hukum “mencuci dalam sekali bilas” ini menurut fiqh? Apakah bisa diterima?
Kebetulan sampai saat ini saya belum sempat menemukan sumber-sumber yang dapat dipercaya, atau pendapat dari orang-orang yang mengerti fiqh. Namun, menurut pemahaman awam saya, kita sudah terbiasa melakukan sesuatu hal dengan hitungan tiga kali. Saat berwudlu misalnya, berkumur tiga kali, membasuh muka, tangan dan kaki juga tiga kali. Kenapa harus tiga kali? Dikhawatirkan ada bagian-bagian tertentu yang tidak kena air pada basuhan pertama. Dengan adanya basuhan kedua dan ketiga diharapkan air sudah merata pada bagian-bagian yang sulit dijangkau.
Demikian juga dengan mencuci pakaian. Membilas pakaian hingga tiga kali seperti yang biasa kita lakukan selama ini dimaksudkan untuk menghilangkan busa sekaligus najis yang barangkali masih menempel pada pakaian, yang tidak hilang pada bilasan pertama dan kedua. Seandainya pakaian yang kita cuci sebelumnya tidak terkena najis, mungkin tidak menjadi masalah dengan sekali bilas. Namun kita kan tidak tahu, apakah pakaian yang telah kita pakai ini terkena najis atau tidak.
Bagaimana menurut Anda? Mengingat “bersih” dan “suci” itu mempunyai pengertian yang berbeda.
Leave a Reply