Menurut Wiki, Polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.
Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
Ada kejadian menarik dari teman saya seputar pengalamannya dengan polisi. Kisah ini terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2008.
Sebut saja Rudi, siang itu berniat untuk jalan-jalan di Jembatan Merah Plasa (JMP) Surabaya. Karena jarak dari rumah tidak terlalu jauh, dan mungkin hanya ke JMP itulah tujuannya, Rudi berangkat mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Sudah dapat diduga, belum sempat dia tiba di pusat perbelanjaan wilayah utara Surabaya itu, di tengah perjalanan dia dihentikan oleh polisi.
“Selamat siang, Pak!” begitu polisi menyapa sambil tangan kanannya disilangkan di dahi kanan tanda memberi hormat. “Boleh melihat surat-suratnya?” tandasnya.
Bergegas Rudi mengeluarkan dompet dari saku belakang celana jeansnya. Dengan sedikit gemetar, dia mengeluarkan STNK dan SIMnya untuk diperlihatkan kepada polisi. “Bisa ke pos sebentar?” kata polisi sambil berjalan menuju pos yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat kejadian. Dengan sedikit ragu, Rudi pun mengikuti langkahnya dari belakang.
“Bapak terbukti melanggar ketertiban lalu-lintas karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm pengaman,” kata polisi dengan tegasnya. “Damai aja, Pak,” jawab Rudi sambil menyerahkan beberapa lembar uang puluhan ribu rupiah sembari berjabat tangan.
Mengetahui apa yang dilakukan Rudi, polisi mengeluarkan surat tilang sambil berkata, “Bapak kena tilang karena tidak memakai helm dan mencoba menyuap polisi. Bapak saya beri surat tilang, dan ini sebagai barang bukti,” kata polisi sambil menunjukkan beberapa lembar uang puluhan ribu rupiah yang dipegangnya itu.
Singkat cerita, Rudi akhirnya mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan tuduhan melakukan penyuapan. Maunya, Rudi ingin masalahnya cepat selesai dengan cara ini, tanpa harus menunggu proses pengadilan yang ujung-ujungnya juga membayar denda. Tapi apa mau dikata, hukum sudah bicara lain.
Sebenarnya, apa yang dilakukan Rudi tidak sepenuhnya salah, karena proses damai dengan polisi ini sudah menjadi tradisi bahkan sudah menjadi bagian dari hidup. Memang, dengan kata damai kadang masalah cepat selesai. Kita pun sudah biasa melakukan cara instan ini saat berurusan dengan polisi. Namun, kata “damai” pun tidak selalu membawa keberuntungan, seperti kasus yang dialami Rudi ini. Bisa-bisa masalah malah menjadi semakin rumit.
Lantas, bagaimana pendapat kita dengan kasus yang dialami Rudi ini? Apakah menyalahkan Rudi yang mencoba melakukan penyuapan terhadap polisi? Ataukah memberikan acungan jempol kepada polisi yang tidak mata duitan demi menegakkan hukum? Bagaimana sikap kita kalau mengalami kasus seperti Rudi ini. Tentu jawabannya ada pada diri kita masing-masing.
Leave a Reply