Para tokoh agama mungkin akan tergelitik kalau membaca judul postingan di atas. Saya yang tergolong sebagai manusia awam saja begitu heran membaca judul ini di koran Seputar Indonesia (Sindo) tanggal 9 Desember lalu. Saya saja heran apalagi para tokoh agama yang lebih dalam ilmu agamanya. Mereka tentunya lebih heran lagi. Tapi mau bagaimana lagi, peraturan dari Departemen Agama (Depag) ini akan diberlakukan mulai tahun 2008.
Dasar hukum peraturan dari Depag ini adalah Amandemen Undang-Undang No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji. Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya banyak sekali masalah-masalah yang terjadi terutama masalah pemondokan dan katering. Tempat pemondokan ditentukan melalui proses undian dengan jamaah haji dari negera lain. Apalagi calon jamaah haji Indonesia yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan padahal kuota yang disediakan hanya 210 ribu orang, sehingga calon jemaah haji harus rela mengantri 2 sampai 3 tahun untuk bisa masuk kuata tersebut.
Berbagai polemik akhirnya timbul dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Mereka yang sangat paham tentang seluk-beluk rukun islam yang ke-5 ini akhirnya merespon peraturan dari Depag ini. Tentunya ada yang pro dan juga ada yang kontra. Saya sendiri yang bukan dari tokoh agama mengetahui tentang ibadah haji ini dari pendidikan agama di sekolah. Pergi haji merupakan ibadah untuk menunaikan rukun islam yang ke-5 terutama bagi umat islam yang mampu. Dengan adanya pembatasan sekali seumur hidup ini seakan-akan seperti ada larangan bagi umat islam untuk beribadah. Padahal agama tidak melarang siapapun yang ingin naik haji berapa kali pun jumlahnya. Depag mestinya bisa bersikap bijaksana dengan mencarikan solusi yang tidak membatasi umat islam untuk beribadah haji.
Sumber Foto : www.safiyyah.ca
Leave a Reply